contoh pembentukan BUMdes
Friday, December 23, 2016
Add Comment
CONTOH PEMBENTUKAN BUMdes
PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN


Tanggal : …… Agustus 2014
Tanggal : …….. ...........2014
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)
A.
DASAR PEMBENTUKAN BUMDES
1.
Undang-Undang 32 / 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Pasal 213
Ayat (1) “ Desa dapat
mendirikan BUMDES sesuai dengan
kebutuhan dan Potensi Desa ”.
2.
PP
72 / 2005 tentang Desa , pasal 78, Pemerintah
Desa dapat mendirikan Bumdes, Pasal 81 (1) Tata
cara Pembentukan dan Pengelolaan Bumdes
diatur dengan Perda.
3.
Permendagri Nomor 39 Tahun 2010 tentang
BUMDes Pasal 4 , Pemerintah Desa
membentuk BUMDes dengan
Peraturan Desa berpedoman
pada Perda Kabupaten.
Pasal 5, (1) Syarat pembentukan
BUMDes
(2)
Mekanisme Pembentukan BUMdes.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 7
Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes).
B.
PENGERTIAN
1.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah merupakan badan
usaha milik desa yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Desa yang
seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Desa dan merupakan kekayaan desa yang
dipisahkan.
2.
BUMDes adalah suatu lembaga keuangan dan unit lain yang
direncanakan dan dilaksanakan serta dikelola oleh warga masyarakat di bawah
pembinaan Pemerintah Desa yang dimintakan persetujuan Badan Permusyawaratan
Desa.
C.
MAKSUD DAN TUJUAN
PENDIRIAN
1.
Maksud pendirian
a.
Desa dapat memiliki badan usaha yang diurus oleh
Pemerintah Desa.
b.
Pendirian Badan Usaha dapat meningkatkan PAD
c.
Jenis usaha yang dikembangkan dengan memanfaatkan potensi
desa.
2.
Tujuan pendirian
a.
Memupuk permodalan dan meningkatkan kreatifitas
masyarakat agar dapat mandiri untuk mengelola kegiatan usaha ekonomi desa.
b.
Membelajarkan warga masyarakat untuk mengenal
sistem perbankan dalam rangka meningkatkan usaha perekonomian Desa.
c.
Badan Usaha Milik Desa yang bergerak dalam
bidang yang sesuai dengan kepentingan ekonomi masyarakat Desa.
d.
Menggali potensi Desa, meningkatkan produksi
dan jasa serta meningkatkan jalur pemasaran dalam berbagai usaha.
e.
Menumbuh kembangkan usaha ekonomi kerakyatan
dalam rangka menciptakan lapangan kerja baru, memperluas kesempatan kerja yang
sudah ada.
f.
Meningkatkan Produktifitas dan pendapatan Desa
serta pemupukan modal dalam rangka menunjang pertumbuhan dan perkembangan Badan
Usaha Milik Desa.
D.
SASARAN
Sasaran Badan Usaha Milik Desa ditujukan kepada warga masyarakat yang
berpenghasilan rendah yang sering kali disebut golongan ekonomi lemah atau miskin,
tetapi potensi dan masih produktif untuk meningkatkan
usaha.
E.
KONDISI SAAT INI
Gambaran secara umum desa-desa di Kabupaten Pacitan memiliki
banyak jenis usaha simpan
pinjam diantaranya yaitu
:
a.
|
LKD
|
:
|
Lembaga Keuangan Desa .(
Program – ADD )
|
b.
|
UED-SP
|
:
|
Usaha
Ekonomi Desa – Simpan Pinjam.
|
c.
|
PWTAD
|
:
|
Pengembangan
Wilayah Terpadu Antar Desa.
|
d.
|
UPKu
|
:
|
Unit Pengelola
Keuangan dan Usaha { Program Gerdu Taskin/ Program
Peningkatan Keberdayaan Masyarakat (PPKM
)}.
|
e.
|
GAPOKTAN
|
:
|
Gabungan Kelompok Tani.
|
f.
|
KOPWAN
|
:
|
Koperasi Wanita .
|
g.
|
SPP
|
:
|
Simpan Pinjam Perempuan (
Program PNPM-MP),
dll.
|
h.
|
P3EL
|
:
|
Program Peningkatan
Pengembangan Ekonomi Lokal (Pro P2WKSS)
|
i.
|
UP2K PKK
|
:
|
Usaha
Peningkatan Pendapatan Keluarga.
|
Catatan :
Diharapkan sampai tahun 2016 dapat terbentuk 166 Bumdes di seluruh Kabupaten Pacitan.
F.
KONDISI YANG
DIHARAPKAN
1.
TERBENTUKNYA BUMDES :
a.
Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
b.
Memperkuat permodalan usaha ekonomi masyarakat.
c.
Peningkatan pendapatan masyarakat desa.
d.
Peningkatan sumber daya manusia Pengelola BUMDes.
e.
Mewujudkan pemberdayaan dan kemandirian masyarakat desa.
2.
LANGKAH-LANGKAH PEMBENTUKAN BUMDES :
Tahap
Sosialisasi :
a.
Sosialisasi Tk. Provinsi Jatim
b.
Sosialisasi Tk. Kabupaten
c.
Sosialisasi Tk. Kec dan Desa.
Tahap
Perencanaan :
a.
Rapat
persiapan pendirian BUMDes
b.
Identifikasi Lembaga
Ekonomi Desa ( LED) dan Potensi Desa
c.
Analisis Penggabungan
Lembaga Ekonomi Desa ( LED).
d.
Rapat
Penyepakatan Penggabungan Lembaga Ekonomi Desa ( LED).
Tahap Pelaksanaan :
a.
Musdes Pembentukan Bumdes
b.
Penetapan Kelembagaan (Nama Bumdes, Perdes, AD/ART,SK
Pengurus)
Tahap Paska Program/ Tindak Lanjud :
a.
Pelestarian program, penggalian potensi, sektor riil,
sistim administrasi,
b.
Pelaporan.
VISI DAN MISI BUMDes
1.
|
- VISI
|
:
|
Tercapainya
lembaga perekonomian desa yang mandiri dan tangguh
|
|
-
MISI
|
:
|
Tindakan
yang konkrit atas aspirasi masyarakat
|
||
1.
Mendukung
pertumbuhan ekonomi desa melalui penigkatan dan pengembangan unit-unit desa;
2.
Sebagai
fasilitator dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi;
3.
Sebagai
pengerak utama bagi masyarakat desa untuk melakukan usaha secara
sungguh-sungguh ;
4.
Melindungi
kepentingan masyarakat melalui upaya yang mengarah terciptannya pemberdayaan
administrasi desa;
5.
Menigkatkan
kemandirian pemerintah desa dalam menyelengarakan pemerintahan dan
pembangunan.
|
||||
2.
|
MANFAAT
|
:
|
1.
Menimbulkan
kegiatan usaha baru serta optimalisasi kegiatan administrasi masyarakat desa
yang telah ada;
2.
Menigkatkan
kesempatan berusaha, memperkuat otonomi desa dan mengurangi pengangguran;
3.
Membantu
pemerintah desa dalam mengurangi dan menigkatkan kesejahteraan warga
masyarakat miskin di desa.
|
|
3.
|
PRINSIP
PENDIRIAN
|
:
|
1.
Desa
dapat memiliki usaha untuk meningkatkan pelayanan dalam penyelengaraan
pemerintahan desa;
2.
Usaha
desa sebagai poros pelayanan administrasi;
3.
Usaha
desa didirikan oleh warga masyarakat;
4.
Usaha
desa dapat berbentuk lembaga/badan ;
5.
Sebutan
nama lembaga/badan;
6.
Fungi
lembaga/badan dapat memberikan jasa dalam mengembangkan ekonomi dan saling
mendorong usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat;
7.
Usaha
desa menjamin pelestarian lingkungan dan kesetaraan jender;
8.
Pemilikan
atas nama lembaga bukan perorangan;
9.
Memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat;
10. Lembaga/badan yang
berbadan hukum
|
|
4.
|
ADANYA
POTENSI
Ø Adanya sumber daya desa
yang belum dimanfaatkan secara optimal/ketersediaan kekayaan desa;
Ø Adanya animo potensi masyarakat terhadap
pemberdayaan ekonomi desa;
Ø Adanya embrio yang sudah
berkembang dalam kegiatan unit-unit usaha produktif;
Ø Adanya unit-unit kegiatan
ekonomi warga masyarakat
........terakomodasi;
Ø Tersedianya SDM dalam
mengelola aset sebagai penggerak ekonomi desa;
Ø Adanya sumber daya alam
berpotensi untuk dikembangkan.
|
|||
5.
|
MODAL
Lembaga
keuangan mikro :
Ø LKD
Ø UED-SP
Ø UPK ......dst
|
|||
6.
|
PENGEMBANGAN
JENIS USAHA
Ø Simpan pinjam,
perkreditan dll;
Ø Penyaluran 9 bahan pokok;
Ø Perdangangan hasil
pertanian dll;
Ø Insustri kecil dan
kerajinan;
Ø Kegiatan lain sesuai
potensi desa.
|
|||
7.
|
PRINSIP
DAN PENDEKATAN PENGELOLA BUMDes
A.
Prinsip
-
Transparan
Harus dilakukan secara
terbuka sehingga dapat diikuti, diketahui, dipantau diawasi dan dievaluasi
oleh warga desa;
-
Akuntabel
Harus mengikuti kaedah
dan peraturan yang berlaku dan dapat dipertanggugjawabkan kepada masyarakat;
-
Partisipasi
Masyarakat terlibat aktif
dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian;
-
Berkelanjutan Harus
memberikan hasil dan manfaat kpd masyarakat;
-
Aseptabel
Keputusan dan pengelolaan
kegiatan harus berdasarkan kesepakatan antara pelaku didalam masyarakat desa
sehingga memperoleh keputusan sama dari semua pihak.
B.
Pendekatan
-
Desentralisasi
Pemerintah desa dan warga
masyarakat memperoleh kewenangan yang luas dalam mengurus dan mengelola
BUMDes;
-
Kemitraan
Kegiatan dilaksanakan
dengan semangat kerja sama antara pemerintah desa, warga desa dan dunia usaha
ekonomi masyarakat desa;
-
Keterpaduan
Antar komponen masyrakat
desa dalam mengelola kegiatan harus saling menunjang, melengkapi sehingga
memberikan hasil dan manfaat yang optimal.
|
|||
8.
|
LINGKUP
DIWILAYAH USAHA
Satu
desa atau lebih sesuai dengan potensi
ekonomi yang layak untuk dikelola dan dikembangkan.
|
|||
Contak Person :
1. LILIK KUSMIATI, AP,
MSi. (KABID SOSBUD DAN UEM) 087758331417
2. WIEDY POERWANTO,
S.Sos MM (KASUBID SOSBUD) 0877589744927
3. WAHYONO, S.Sos
(KASUBID PEMBANGUNAN DAN USAHA EKONOMI MASYARAKAT 0852 358 02 358.
PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN
KECAMATAN ………………….
DESA ……………………..
Jl.Raya ……… No. 19
Telp.(0357)……….
PERATURAN
DESA ………………
TENTANG
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA “.........”
DESA....... KECAMATAN...........
KABUPATATEN PACITAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENIMBANG
|
:
|
dalam
rangka meningkatkan usaha pengelolaan potensi dan Kekayaan desa serta dapat
meningkatkan perekonomian desa sesusai Dengan kepentingan masyarakat, agar
tercapainya lembaga Perekonomian Desa yang mandiri dan tangguh, dipandang, perlu membentuk Badan Usaha Milik Desa “.......”, yang ditetapkan dalam Peraturan Desa
………………..
|
|
MENGINGAT
|
:
|
1.
2.
3.
4.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun tentang Pemerintah
Daerah;
Unda Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
UnUn Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
Nepotisme;
. Und Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang perubahan atas undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah
6. Pe
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan
dan Pertanggungjawaban Keuangan
Daerah;
Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah;
Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
Peraturan
Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan
Mengenai Desa;
Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang
desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2008
tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
(BUMDES).
Dst…………. Kerangka regulasi lain yang dipandang perlu
, misalnya Musyawarah Desa tgl.
…………..
|
DENGAN PERSETUJUAN
BADAN PERWAKILAN DESA
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
|
:
|
PERATURAN DESA …………… TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA
MILIK DESA “.............................”DESA.........KECAMTAN................
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang
dimaksud dengan
a.
Pemerintah Pusat adalah Pemerintah Republik Indonesia
b.
Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Jawa Timur
c.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pacitan
d.
Kepala Daerah adalah Kepala Daerah Kabupaten Pacitan
e.
Kecamatan adalah
Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pacitan
f.
Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang
di akui dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di daerah pemerintah
Kabupaten Pacitan
g.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa .
h.
Pemerintah Desa adalah kegiatan pemerintahan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Perwakilan Desa.
i.
Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai
wewenang , tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga dan melaksanankan
tugas pemerintah dari pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
j.
Badan Perwakilan Desa yang terdiri Pemuka-Pemuka Masyarakat
yang ada di desa yang berfungsi mengayomi adat-istiadat , membuat peraturan
desa.menampung dan menyalurkan aspirasi-aspirasi masyarakat serta melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah Desa.
k.
Perangkat Desa adalah Unsur Pembentuk Kepala Desa dalam tugas
dan pertanggugjawab Pemerintah Desa.
l.
Peraturan Desa adalah Peraturan yang di buat oleh Kepala Desa
dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa
m. Badan Usaha Milik
Desa atau di singkat BUMDES adalah Badan
Usaha yang bersifat ekonomis di bentuk dan di kelola oleh pemerintah Desa
dengan Masyarakat Desa, yang modal seluruhnya
atau sebagian merupakan kekayaan
BAB II
BENTUK DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1)
Badan Usaha Milik Desa”..........” berbentuk Perusahaan Desa yang
merupakan kesatuan unit-unit usaha ekonomi dan atau usaha lain dan dapat di kembangkan
dalam bentuk Perseroan (PT) Desa.
(2) Badan Usaha Milik Desa”.........” merupakan lembaga komersial yang di
kelola secara produktif dan profisional secara teknis operasional tanpa campur tangan
Aparatur Pemerintah desa dan berada di luar struktur organisasi Pemerintah
Desa.
Pasal 3
(1)
Badan Usaha Milik Desa”...........” berkedudukan di Desa ………. dan yang
beralamat/berkantor di jalan .………no. …………, Desa …….. Kecamatan ………………….
(2)
Mempunyai lingkup wilayah usaha satu Desa ………………… dan dapat
di kembangkan secara berdaya guna dan berhasil guna ke beberapa desa dan atau
melakukan kerjasama antar desa.
BAB III
TUJUAN DAN JENIS USAHA
Pasal 4
(1)
Tercapainya lembaga perekonomian desa yang mandiri dan
tangguh untuk meningkatkan sumber pendapatan asli desa dan warga masyarakat.
(2)
Memberikan pelayanan terdapat kebutuhan masyarakat dan
menigkatkan kesempatan berusaha dalam mengurangi pengangguran serta menigkatkan
kesejahteraan warga masyarakat miskin di desa.
(3)
Melindungi kepentingan masyarakat melalui upaya-upaya yang
mengarah pada teciptanya pemberdayaan perekonomian desa.
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, Badan Usaha Milik Desa”............” melaksanakan kegiatan
usaha:
(1)
Melaksanakan kegiatan usaha yang sudah ada meliputi:
a.
Pengelolaan air minum,
b.
Pengelolaan bidang usaha simpan pinjam,
c.
Pengelolaan Pasar Desa,
d.
Usaha lain yang disesuaikan dengan keaadan di desanya.
(2)
Melaksanakan pengembangan kegiatan usaha meliputi:
a.
Berusaha dalam bidang perdagangan umum ,
b.
Berusaha dalam bidang pertanian,
c.
Berusaha dalam bidang Konveksi,
d.
Berusaha dalam budang industry kecil dan kerajinan rakyat, dan lain-lain.
BAB
IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
Susunan Organisasi Badan Usaha Milik
Desa, meliputi:
(1)
Penasehat
(2)
Pengawas
(3)
Ketua
(4)
Sekretaris
(5)
Bendahara
(6)
Pengelola Usaha/Kepala Unit Usaha
Pasal 7
(1) Pengurus Badan Usaha Milik Desa “
…………………. “, terdiri dari:
a. 2 orang dari Pemerintah Desa.
b. 2 orang dari Lembaga Desa
c. 1 orang atau sebanyak-banyaknya 3 orang
dari BPD atau Pemuka Masyarakat.
d. Sesuaikan dengan bagan yang ada
(2)
Susunan Badan Usaha Milik desa terdiri dari :
a.
Ketua
merangkap anggota
b.
Sekretaris
merangkap anggota
c.
Bendahara
merangkap anggota
d.
Kepala
unit usaha- usaha merangkap anggota
(3) Masa Bakti Pengurus 5 (lima ). tahun dan dapat di pilih kembali
sesuai kebutuhan.
Pasal 8
Rapat
Umum Badan Pengawas (R.U.B.P) atau rapat Umum Dewan Komisaris di adakan
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali atau
secara periodik untuk menetapkan:
a.
Pengangakatan
Pengurus
b.
Menetapkan
kebijaksanaan Pengembangan Usaha .
c.
Membahas
setiap masalah yang di anggap penting bagi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 9
Kewajiban
Badan Pengawasan
(1)
Melindungi
dan menjaga kelangsungan hidup Badan Usaha Milik Desa.
(2)
Melaksanakan pengawasan dan mengikuti perkembangan kegiatan
usaha desa.
(3)
Memberikan nasehat dan saran kepada Badan Pengurus atau Dewan
Direksi dalam melaksanakan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 10
Kewenagan Badan Pengawas atau Dewan Komisaris
(1)
Meminta
Laporan Pertanggungjawaban Badan Pengurus atau Dewan Direksi setiap akhir tahun
(2)
Meminta Laporan Kegiatan unit-unit usaha Badan Usaha Milik
Desa
(3)
Meminta Laporan Rincian Neraca laba rugi dan penjelasan-penjelasan
atas dokumen kegiatan unit-unit usaha
Pasal 11
(1)
Badan pengurus atau Dewan Direksi dalam organisasi Badan
Usaha Milik Desa di angkat dan di perhentikan oleh Badan Pengawas atau dewan
Komisaris.
(2)
Pengangakatan dan pemberhentian Badan Pengurus atau Dewan
Direksi di tetapkan melalui Rapat Umum Badan Pengawas (R.U.B.P) atau Rapat Umum
Dewan Komisaris.
Pasal
12
(1)
Susunan
Badan Pengurus terdiri dari:
a.
Ketua
b.
Bendahara
c.
Sekretaris, Jika di pandang perlu , dapat di tambah
(2)
Persyaratan
yang dapat diangkat menjadi Badan Pengurus atau Dewan Direksi
a. Warga Desa yang mempunyai jiwa wirausaha
b. Bertempat tinggal dan menetap di desa
sekurang-kurangnya 2(dua) tahun.
c. Berkepribadian baik ,jujur , adil ,
cakap, berwibawa penuh pengabdian terhadap perekonomian desa
d. Sehat rohani dan jasmani
e. Berpendidikan minimal SLTP
f. Diutamakan warga desa yang profesional dan ahli di
bidangnya
(3)
Masa
bakti Badan Pengurus atau Dewan Direksi 5 (lima) tahun dan dapat di angkat
kembali sesui dengan persyaratan .
(4)
Badan
Pengurus atau Dewan Direksi dapat dihentikan apabila:
a.
Telaha
selesai masa baktinya
b.
Karena
meninggal dunia
c.
Karena
mengundurkan diri
d.
Tidak
dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat pertumbuhan dan
perkembangan Badan Usaha Milik Desa
e.
Karena
tersangkut tindak pidana
Pasal 13
Tugas dan kewajiban Badan Pengurus atau dewan Direksi
(1)
Menyelenggarakan
dan memajukan bidang usaha
(2)
Mengembangkan
dan membina Badan Usaha agar tumbuh dan berkembang menjadi Badan Usaha yang
dapat melayani kebutuhan ekonomi warga masyarakat
(3)
Mengusahakan
agar tetap tercipta pelayanan ekonomi desa yang adil dan merata
(4)
Memupuk
usaha kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian lainnya
(5)
Menggali
dan memanfaatkan potensi ekonomi desa untuk menigkatkan pendapatan.
(6)
Memberi
laporan perkembangan Badan Usaha kepada Dewan Komisaris
(7)
Menyampaikan
laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun
(8)
Memberi
laporan kegiatan utama usaha Badan Usaha Milik Desa dan perubahan selama tahun
buku
(9)
Memberi
laporan rincian Neraca laba rugi dan penjelasan-penjelasan atas dokumen
tersebut
Pasal 14
Hak Badan Pengurus atau Dewan Direksi
(1)
Menerima
penghasialan atau imbalan jasa yang besarnya di sesuaikan dengan kemampuan usaha
(2)
Mengangkat
dan memperhentikan Pengelola
Usaha/Kepala Unit Usaha atau manager
(3)
Mengangat
dan memperhentikan karyawan pada unit-unit usaha
(4)
Melakukan
upaya-upaya dalam rangka memajukan dan mengembangkan usaha
(5)
Meminta
laporan kepada kepala Unit Usaha atau manager sewaktu-waktu diperlukan
BAB V
PRINSIP DAN PENDEKATAN PENGELOLAAN
Pasal 15
Prinsip-prinsip
dasar dalam pengelolaan Badan Usaha Milik desa “ ……………. “adalah:
(1)
Transparan
Pengelolaan kegiatan Badan Usaha Milik Desa harus dilakukan
secara terbuka sehingga dapat di ketahui, diikuti, di awasi dan di
evaluasi oleh warga masyarakat desa
(2)
Akuntabel
Pengelolaan kegiatan Badan Usaha Milik Desa harus
mengikuti kaidah dan peraturan yang berlaku sehingga dapat di
pertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa.
(3)
Partisipatif
Masyarakat dan anggota warga masyarakat desa terlibat
secara aktif dalam proses precanaan pelaksanaan , pengawasan dan pelestarian
kegiatan
(4)
Berkelanjutan
Pengelolaan kegiatan harus memberikan hasil dan
manfaat warga masyarakat secara berkelanjutan
(5)
Akseptabel
Keputusan-keputusan dalam pengelolaan kegiatan harus
berdasarkan kesepakatan antara pelaku dalam warga masyrakat desa sehingga
memperoleh dukungan dari semua pihak.
Pasal 16
Pendekatan yang di gunakan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa “
……………………..” adalah:
(1)
Desentralisasi
Pemerintah desa atau lembaga desa dan warga masyarakat
desa memperoleh kewenangan yang luas dalm mengurus dan mengelola badan usaha
(2)
Kegiatan
di laksanakan dengan semangat kerjasama antara pemerintah desa lembaga desa dan
warga desa serta dunia usaha ekonomi masyarakat desa.
(3)
Keterpaduan
Keterpaduan antara komponen masyarakat desa dalam
pengelolaan kegiatan harus saling menunjang dan saling melengkapi sehingga
memberikan hasil dan manfaat yang optimal.
BAB VI
PERMODALAN
Pasal 17
Modal
dasar dalam pendirian dan atau pengembangan Badan Usaha Milik Desa “ …………………… “
dapat berhasil :
(1)
Modal sendiri yang di usahakan oleh pemerintah desa dan
lembaga desa
(2)
Tabungan masyarakat
(3)
Modal bantuan yang di usahakan pemerintah desa dapat berasal
dari bantuan pemerintah kota pemerintah propinsi dan pemerintah
(4)
Modal pinjaman di peroleh dari lembaga-lembaga keuangan atau
lembaga lain atau dari masyarakat baik secara kelompok maupun perorangan.
(5)
Modal penyertaan , dalam bentuk penyertaan modal pihak lain
atau kerjasama bagi hasil dan lainnya atas dasar saling menguntugkan.
BAB VII
P E N U T U P
Pasal 18
(1)
Hal-hal yang belum dimuat dalm peraturan Desa ini diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik
Desa
(2)
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik
Desa di tetapkan oleh Dewan Komisaris dalam Rapat Umum Dewan Komisaris beserta
Dewan Direksi.
Pasal 19
Peraturan Desa ini Mulai Berlaku Sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini penetapan dalam
Lembaran Desa ……………………….
Disahkan di : …………....….
Pada
tanggal :…… 2014
KEPALA
DESA ……………….
Cap ttd
BAGASKARA
Diundang di :
…………......
Pada tanggal :
………2014
SEKERTARIS DESA
……………….
Cap ttd
GUNTUR
Lembaran Desa
…………….........
Tahun 2014 Nomor :………………

KEPUTUSAN
KEPALA DESA ……………….
NOMOR:…..Tahun 2014
TENTANG
PENGURUS
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) “......................”
DESA……………… KECAMATAN ……………… KABUPATEN PACITAN
KEPALA DESA ………………….
Menimbang
:
Mengingat
:
Memperhatikan :
|
Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan
pengelolaan usaha ekonomi desa, dan mengembangkan
modal usaha terutama untuk peningkatan pendapatan Asli Desa ( PADesa) guna
kesejahteraan masyarakat Desa, maka perlu di bentuk pengurus Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes)”.......” dan
menetapkan dalam keputusan Kepala Desa.
1.Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
2.Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara
pemerintah pusat dan pemerintah Daerah;
3.Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4.Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
5.Peraturan Desa Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan
pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Hasil
musyawarah Pembentukan Pengurus BUMDes yang di laksanakan pada Hari Minggu
tanggal 8 Agustus 2010 sebagaimana termuat dalam Berita Acara musyawarah Desa …………. Kecamatan
|
MEMUTUSKAN
|
|
Menetapkan,
PERTAMA
:
|
Menunjuk Nama-nama sebagai pengurus
BUMdes dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran
keputusan I
|
KEDUA :
|
Kepengurusan dimaksud “diktum Pertama”
mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagaiamana lampiran II
|
KETIGA :
|
Membebankan segala pengeluaran sebagai
akibat dilaksanakan Keputusan Ini dibebankan pada Anggaran BUMDes “................” Desa …………. Kecamatan ………………...
|
KETIGA :
|
Membebankan segala pengeluaran sebagai
akibat dilaksanakan Keputusan Ini dibebankan pada Anggaran BUMDes “.................” Desa …………. Kecamatan ………………...
|
KEEMPAT :
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di
: …………………
Pada
Tanggal : ….. Agustus 2014
KEPALA DESA …………….
BAGASKARA
Lampiran I :
Keputusan Kepala Desa ……………
Nomor : Tahun 2014
SUSUNAN PENGURUS BUMDes “...............”
DESA …………….. KECAMATAN ………………...
No
|
Nama
|
Jabatan
Dalam Dinas
|
Jabatan dalam BUMDES
|
1
2
3
|
PENGAWAS
a.................
b.................
c.................
PENGURUS
a. ...............
b.................
c.................
UNIT-UNIT USAHA
a..................
b..................
c..................
dst nya.
|
....................
....................
....................
....................
....................
....................
....................
....................
....................
|
.......................
.......................
.......................
......................
......................
......................
......................
......................
......................
|
KEPALA DESA ………………..
Cap ttd
BAGASKARA
Lampiran II : Keputusan Kepala Desa ……………..
Nomor : Tahun 2014
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS BUMDes”...........”
|
|
1. Penasehat
-
Memberikan
nasehat kepada Ketua, Sekertaris, Bendahara dan Kepala Unit Usaha dan semua
pengelola BUMDes;
-
Memberikan
saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelola
BUMDes.
2. Pengawas
-
Mengawasi
pelaksanaan kegiatan usaha apabila terjadi gejala menurunnya kinerja pengurus
BUMDes;
-
Memberikan
saran pendapat dan masukan kepada pemerintah terhadap pelaksanaan pengelolaan BUMDes.
3.
Ketua
-
Mengembangkan
dan membina BUMDes agar tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan Mikro
yang dapat melayani kebutuhan masyarakat;
-
Mengusahakan
agar dapat tetap tercipta pelayanan ekonomi desa yang adil dan merata ;
-
Menggali
dan memanfaatkan potensi ekonomi untuk meningkatkan pendapatan Asli Dasa
(PADes).
4. Sekertaris
-
Mengagendakan
surat keluar surat masuk lembaga;
-
Mengarsipkan
segala bentuk surat-surat baik keluar atau masuk terutama segala bentuk surat-surat
perjanjian;
-
Membuat
program Report kegiatan dalam bentuk kerja.
5. Bendahara
-
Mencatat
dan membukukan keluar atau masuk
keuangan;
-
Membuat
laporan keuangan bulanan seluruh unit usaha Kepada Ketua;
-
Menyampaikan
laporan dari seluruh kegiatan usaha kepada Ketua setiap tiga bulan sekali.
6. Kepala
Unit Usaha
-
Mencatat
keluar atau masuk transaksi keuangan;
-
Membuat
laporan keuangan bulanan, tiga bulan dan semester atau enam bulanan kepada Ketua
melalui bendahara BUMDes.
|
KEPALA DESA …………………….
Cap ttd
BAGASKARA
ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DESA
………………..
KECAMATAN TEGALOMBO KABUPATEN
PACITAN
BAB I
NAMA,
TEMPAT/KEDUDUKAN DAN DAERAH KERJA
Pasal 1
a.
Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “............................”.
b.
BUMDes
“........................................” berkedudukan di
Desa :....................................................
Kecamatan :....................................................
Kabupaten :
........................ ..........................
c.
Daerah Kerja BUMDes berada di desa ..................kecamatan
.............................
d.
BUMDes dapat membuka cabang-cabang pelayanan diluar
daerah kerjanya.
BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 2
a. Visi BUMDes “..................................” Dalam
rangka memperkuat pendapatan desa untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan cara menampung seluruh kegiatan
perekonomian yang didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa
b. Misi
BUMDes “................................” :
-
Memperoleh keuntungan untuk memperkuat Pendapatan Asli
Desa.
-
Memajukan dan mengembangkan perekonomian desa.
-
Pengumpulan modal usaha dari berbagai sumber.
-
Memberikan pelayanan terhadap kebutahan masyarakat.
-
Meningkatkan pengelolaan aset desa yang ada.
-
Mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa/ melalui pengembangan usaha
ekonomi dan pelayanan sosial.
BAB III
BENTUK DAN FUNGSI
Pasal 3
a.
BUMDes berbentuk Badan Usaha Milik Desa yang ditetapkan
melalui
Peraturan Desa. (Keputusan/Bupati/Lurah untuk )
b. BUMDes berfungsi
sebagai lembaga ekonomi desa yang mengembangkan usaha dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan masyarakat khususnya rumah tangga miskin.
BAB IV
STATUS KEPEMILIKAN
Pasal 4
a.
BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh
Pemerintahan Desa dan masyarakat, dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh
Pemerintahan Desa sebesar maksimal 50%.
b.
Yang dimaksud dengan masyarakat pada awal pendirian
BUMDes adalah Rumah Tangga Miskin hasil klarifikasi dan
klasifikasi data PPLS 08 yang merupakan pemanfaat/peminjam BUMDes.
c.
Dalam perkembangannya, masyarakat diluar RTS dapat berperan
dalam kepemilikan BUMDes melalui penyertaan modal.
BAB
V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal
5
1.
Struktur organisasi BUMDes terdiri dari Pengurus dan
Pengawas.
2.
Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua,
seorang Sekretaris dan seorang Bendahara.
3.
Pemilihan pengurus dilaksanakan melalui musyawarah desa
dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Desa/.
4.
Yang dapat dipilih menjadi Pengurus BUMDes adalah mereka
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Warga Desa/ setempat yang memiliki sikap jujur, aktif,
terampil dan berdedikasi terhadap BUMDes.
b.
Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 55 tahun
c.
Pendidikan minimal SLTP sederajat, dan khusus untuk
menangani pembukuan sedapat mungkin minimal SLTA.
d.
Mempunyai wawasan yang cukup untuk dapat mengelola dan
mengembangkan BUMDes.
e.
Tidak sedang menjabat sebagai aparat pemerintah Desa/ maupun unsur
BPD.
f.
Bukan anak dan atau isteri/suami Kepala Desa/
5. Pengurus
sekurang-kurangnya terdiri seorang ketua, seorang sekretaris dan seorang
bendahara.
6. Pengurus
dipilih untuk masa jabatan 3/5 tahun dan dapat dipilih kembali apabila selesai masa
jabatannya berakhir.
Pasal 6
1.
Pergantian Pengurus pada masa bakti berikutnya harus
menyisakan minimal 1 orang dari Pengurus Lama.
2.
Calon Pengurus baru harus memiliki komitmen dan dedikasi
untuk mengembangkan BUMDes.
3.
Pengurus dapat diganti sebelum masa baktinya berakhir
karena:
a.
Meninggal dunia
b.
Mengundurkan diri
c.
Terbukti melakukan penyimpangan pengelolaan BUMDes.
d.
Tidak menjalankan tugas selama 6 bulan berturut-turut.
4.
Untuk mengisi Pengurus yang kosong sebelum habis masa
baktinya, mekanisme pemilihannya dilakukan melalui Musdes.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN
HAK PENGURUS
Pasal 7
(1)
Pengurus mempunyai kewajiban :
a.
Bertanggung jawab dalam pengelolaan dan usaha BUMDes.
b.
Menyelenggarakan pembukuan keuangan, inventaris dan
pencatatan-pencatatan lain yang dianggap perlu secara tertib dan teratur.
c.
Membuat Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan
Pengeluaran BUMDes.
d.
Memberikan pelayanan kepada anggota.
e.
Memberikan pembinaan administrasi dan manajemen usaha
anggota.
f.
Menyelenggarakan Musdes Pertanggungjawaban setiap akhir
tahun.
(2)
Pengurus Mempunyai Hak:
a.
Menyeleksi dan memutuskan permohonan pinjaman anggota.
b.
Memperoleh honor yang besarnya menyesuaikan dengan
kemampuan keuangan BUMDes dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
c.
Pengurus mendapat bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tahunan
yang besarnya sudah ditentukan dalam Anggaran Dasar.
BAB VII
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 8
a.
KETUA
·
Memimpin organisasi BUMDes.
·
Membahas dan menetapkan kelayakan pinjaman yang diajukan
berdasarkan penilaian kelayakan usaha dan peminjam.
·
Melakukan pengendalian kegiatan dan pembinaan pada
anggota BUMDes dalam pemanfaatan modal pinjaman, pengembalian pinjaman.
·
Melakukan kuasa pemindahbukuan simpanan beku ke rekening
BUMDes maupun rekening lain yang disepakati oleh Pokmas untuk menyelesaikan
perlunasan tunggakan angsuran atau kemacetan pengembalian pinjaman secara
tanggung renteng.
·
Bertindak atas nama lembaga untuk mengadakan perjanjian
kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha atau lain-lain kegiatan
yang dipandang perlu dilaksanakan.
·
Melaporkan keadaan keuangan BUMDes setiap bulan kepada Pengawas
dan minimal 1 Tahun sekali kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas)
Kabupaten/.
·
Melaporkan keadaan keuangan BUMDes kepada
Anggota dan Pemerintah Desa minimal setiap akhir tahun melalui Musdes
Pertanggungjawaban.
b.
Sekretaris
·
Melaksanakan tugas kesekretariatan untuk mendukung
kegiatan Ketua.
·
Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional
BUMDes.
·
Melaksanakan Administrasi Pembukuan Keuangan BUMDes.
·
Bersama Ketua meneliti kebenaran dari berkas-berkas
pengajuan permohonan pinjaman pengecekan di lapangan.
·
Bersama Ketua dan Bendahara membahas dan memutuskan
permohonan pinjaman yang layak direalisasikan.
c. Bendahara
·
Menerima menyimpan, dan membayarkan uang berdasarkan
buktii-bukti yang sah.
·
Membantu Ketua dalam membahas dan memutuskan permohonan
pinjaman yang layak direalisasikan.
·
Melakukan penagihan terhadap Pokmas UED yang menjadi
nasabah BUMDes.
·
Melaporkan posisi keuangan kepada Ketua secara periodik
atau sewaktu-waktu diperlukan.
·
Menyelenggarakan Pembukuan Keuangan BUMDes secara
Sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan menunjukkan kondisi keuangan dan
kekayaan BUMDes yang sesungguhnya.
d.
Karyawan
·
Apabila dipandang perlu, BUMDes dapat mengangkat
karyawan yang tugasnya disesuaikan dengan kebutuhan, seperti Bidang Penagihan,
Bidang Survey dan Manager dan sebagainya.
BAB VIII
PENGAWAS
Pasal 9
(1)
Pengawas
terdiri
dari Kepala Desa/, Ketua BPD/LPMK dan 1 (satu) orang tokoh masyarakat yang
dipilih melalui musyawarah Desa/.
(2)
Kepala Desa karena jabatannya secara otomatis menjadi
Ketua Pengawas, sedangkan anggota
BAB
IX
OPERASIONAL
Pasal 10
(1)
Biaya-biaya
yang timbul akibat kegiatan dan operasional BUMDes, diambil dari hasil
pendapatan yang di peroleh BUMDes pada setiap bulannya.
(2)
Pendapatan
setiap bulan yang diperoleh BUMDes, pengeluaranya diatur sebagai berikut :
a.
untuk
Biaya Operasional (Honor, Alat Tulis Kantor, Rumah Tangga Kantor, jasa simpanan anggota,
dll)
b.
Sebagai dana cadangan
c.
Pendapatan yang ditahan.
(3) Pendapatan sebagaimana diatas adalah
pendapatan dari Pinjaman yang diperoleh BUMDes termasuk pendapatan
administrasi, jasa, pendapatan bunga dari Bank.
BAB X
FORUM
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
(1)
Musyawarah Anggota,
sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi. Forum ini dapat memilih dan
memberhentikan pengurus dan pengawas BUMDes maupun menetapkan pembubaran
BUMDes.
(2)
Musyawarah Anggota
Khusus, adalah forum penyelesaian terhadap penyelewengan dan atau hal-hal lain
yang dapat merugikan lembaga BUMDes.
(3)
Rapat Anggota Tahunan,
sebagai forum laporan pertanggungjawaban pengurus dan penyusunan rencana
strategis pengembangan BUMDes.
(4)
Rapat Pengurus, sebagai
forum pengambilan keputusan pengurus untuk menentukan kebijakan operasional
pengelolaan dan pengembangan lembaga maupun usaha.
BAB
XI
PERMODALAN
Pasal 12
(1)
Penyertaan Modal, dari
anggota perorangan maupun secara
berkelompok dan atau lembaga lain yang diberi jasa sesuai dengan kesepakatan
antara BUMDes dengan pihak yang bersangkutan.
(2)
Tabungan Kelompok, dari
masing-masing Pokmas yang diberi jasa sesuai
proporsi SHU masing-masing Pokmas.
(3)
Simpanan Beku Tanggung
Renteng Pokmas yang telah dipindahbukukan ke Rekening BUMDes.
(4)
Pemupukan Modal Kerja
yang disisihkan dari Sisa Hasil Usaha.
(5)
Hibah atau bantuan dari
pihak manapun yang tidak mengikat.
BAB XII
KEGIATAN USAHA
Pasal 13
(1)
Memberikan pinjaman
modal usaha kepada pokmas, terutama masyarakat miskin yang berpotensi untuk
mengembangkan usaha dan dinilai layak untuk diberikan pinjaman.
(2)
Menerima tabungan atau
penyertaan modal dari anggota, masyarakat desa atau pihak lain sesuai dengan
perjanjian yang disepakati.
(3)
Menerima Tabungan dari
Pokmas.
(4)
Mengembangkan usaha
lainnya baik secara sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain.
(5)
Menerima dan
mendayagunakan modal sendiri maupun dana bantuan dari pihak lain dalam rangka penanggulangan
kemiskinan, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa, khususnya
anggota BUMDes.
BAB XIII
KETENTUAN PINJAMAN
Pasal 14
(1)
Pinjaman BUMDes hanya
dipergunakan membiayai kegiatan usaha ekonomi produktif yang dinilai layak.
Pemberian pinjaman hanya diberikan secara berkelompok melalui Pokmas dengan
sistem tanggung renteng.
(2)
Permohonan pinjaman
dari masing-masing Pokmas dinilai kelayakan usaha dan kelayakan Peminjamnya
oleh BUMDes.
(3)
Pokmas yang permohonan
pinjamannya dinyatakan layak selanjutnya menandatangani akad Perjanjian
Pinjaman.
(4)
Plafon pinjaman yang
diberikan BUMDes untuk sementara antara Rp. 200.000,00 sampai dengan Rp.
2.000.000,00 per anggota Pokmas. Sedangkan
Besar plafon pinjaman akan ditingkatkan terus sesuai dengan akumulasi
permodalan BUMDes.
(5)
Jasa pinjaman
ditentukan oleh pengurus dan pengawas BUMDes dengan setelah memperhitungkan biaya, tingkat resiko, tingkat
keuntungan.
(6)
Apabila terjadi
tunggakan angsuran maupun kemacetan pinjaman, akan dikenakan ketentuan Tanggung
renteng, demi menjamin pengembalian pinjaman dana BUMDes sesuai dengan prosedur
dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi.
(7)
Bagi Pokmas yang
menunggak angsuran atau macet pengembalian pinjamannya, tidak dapat diberi
pinjaman baru, sebelum melunasi kewajiban pinjamannya kepada BUMDes.
(8)
Bagi Pokmas yang
dinilai telah melaksanakan kewajiban angsuran pinjamannya ke UPK secara tertib
akan diberikan Intensif Pengembalian tepat Waktu (IPTW) berdasarkan ketentuan
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan BUMDes.
(9)
Pinjaman kepada Anggota
pokmas boleh menggunakan sistim jaminan
Pasal 15
(1)
Dana BUMDes dapat digunakan untuk mengembangkan
usaha yang dinilai prospektif, menguntungkan dan tidak merugikan lembaga UPK.
(2)
Status dana yang
digunakan oleh BUMDes untuk pengembangan usaha ditetapkan sebagai dana pinjaman
yang harus dikembalikan dalam bentuk setoran keuntungan secara terjamin oleh pengelola unit usaha UPK dan atau berdasarkan perjanjian
kerjasama dengan pihak lain.
(3)
Bentuk usaha yang
dikembangkan usaha antara lain dalam bentuk : [i] pengelolaan unit usaha
sendiri [ii] kemitraan bagi hasil.
(4)
Unit usaha yang
dikelola sendiri oleh BUMDes dapat berbentuk, usaha berbasis pelayanan
kebutuhan dasar masyarakat desa/, misalnya perusahaan air minum desa, penyewaan
handtracktor, persewaan peralatan perkawinan, kios, pasar desa, waserda dan
sebagainya.
(5)
Usaha distribusi produk
pokmas misalnya : penampungan dan pemasaran komoditas hasil panen, produk
barang yang dihasilkan pokmas dan bentuk lainnya.
(6)
Dana BUMDes sebagaimana
ayat 1 maksimal 20% dari total modal BUMDes.
BAB VIII
PENGELOLAAN
KEUANGAN
Pasal 16
(1)
Pembukuan kegiatan
operasional usaha dilakukan dengan menggunakan Sistem Pembukuan Keuangan
Standar [Akuntansi] sehingga mudah mengetahui perkembangan kondisi keuangan
maupun kesehatan UPK sebagai Lembaga Pelayanan Usaha Simpan Pinjam Pedesaan.
(2)
UPK juga berkewajiban
membina Manajemen usaha dan Pengelolaan Keuangan Pokmas. Pengelolaan Pokmas
merupakan satu kesatuan sistem dengan pengelolaan keuangan UPK, terutama dengan
pengelolaan dana pinjaman dan tabungan.
(3)
Tahun pembukuan dimulai
tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
Pasal 17
(1) Sisa Hasil Usaha [SHU] adalah pendapatan yang diperoleh dari hasil
transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain,
serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam satu tahun buku.
(2)
Tahun buku UPK adalah tahun kalender.
(3)
Pembagian SHU dibagi berdasarkan proporsi:
· 30 % untuk Cadangan Umum
· 15 % untuk Dana Kesejahteraan Pengurus dan Karyawan.
· 10 % untuk
Pendidikan, Pembinaan dan Pelatihan.
· 10 % untuk Jasa
Pokmas UEP.
· 10 % untuk Dana
Pembangunan Desa.
· 25 % untuk Dana
Sosial.
· Ketentuan
lain-lain akan diatur dalam Anggaran Tumah Tangga (ART)
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 14
(1)
Pembubaran BUMDes hanya
bisa dilaksanakan melalui Keputusan Musyawarah Anggota. Hasil Musyawarah Anggota
ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Pembubaran BUMDes.
(2)
Kekayaan BUMDes yang telah dibubarkan diserahkan kepada
Pemerintahan Desa, sebagai Dana Pembangunan Desa. Akan tetapi bila terjadi
kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab bersama antara pengurus
dan pengawas BUMDes.
Demikian Anggaran
dasar ini dibuat dengan sesungguhnya. Apabila terdapat kekeliruan akan
dilaksanakan peninjauan kembali berdasarkan ketentuan yang disepakati.
ANGGARAN DASAR
INI DITETAPKAN
Berdasarkan Peraturan Desa Nomor: __________________________________________
Desa : _______________Kecamatan:___________________________________
Kabupaten : ___________________________________________________________
Ditetapkan di : ___________________________________________________________
Pada tanggal :
___________________________________________________________
MENETAPKAN,
Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Kepala
Desa,
_________________________ _________________________
Dicatatkan Pada Lembaran Desa Nomor
:
Pada Tanggal :
Pencatat,
Sekretaris Desa
_____________
ANGGARAN RUMAH TANGGA (
ART )”..............”
DESA...............
KECAMATAN............... KABUPATEN PACITAN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Persyaratan BUMDES “..............” meliputi :
1. Anggota BUMDES
“................” adalah masyarakat Desa............ Kecamatan...............
Kabupaten Pacitan.
2. Merupakan masyarakat Desa............
Kecamatan........... sudah berdomisili sekurang-kurangnya minimal 2 (dua) tahun
secara berturut – turut.
3. Jujur dan dapat dipercaya.
4. Bersedia mematuhi Peraturan dan
ketentuan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan ( RAT ).
BAB II
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN ( RAT )
Pasal 2
Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan
musyawarah mufakat atau suara terbanyak.
Pasal 3
Pengambilan Keputusan Rapat Anggota berdasarkan
2/3 dari jumlah Anggota seluruhnya yang hadir dan mendapat hak suara.
Pasal 4
Bagi Anggota yang tidak hadir berturut – turut
sampai 3 kali baik dalam rapat maupun kegiatan lainnya tanpa alasan yang jelas
akan diberi peringatan oleh Ketua BUMDES “..................”.
Pasal 5
(1)
Bagi Anggota Kelompok yang sudah diberi peringatan masih tetap tidak
disiplin sesuai dengan pasal 4, maka ketua kelompok berhak meminta rapat
anggota guna membahas anggota kelompok yang tidak disiplin tersebut.
(2)
Apabila Keputusan rapat memutuskan mengeluarkan bagi anggota kelompok
yang tidak disiplin sesuai dengan pasal 4 harus diketahui oleh Penasehat.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
(1)
Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk berbicara menyatakan pendat maupun
usulan dalam rapat anggota yang menyangkut kegiatan dari kemajuan BUMDES
“................”’
(2)
Memilih dan atau dipilih menjadi Pengurus.
(3)
Mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
(4)
Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan keterangan
perkembangan usaha menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
Pasal 7
(1)
Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama untuk menghadiri acara rapat
– rapat serta kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh BUMDES “...........”.
(2)
Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama dalam menjalankan segala
peraturan yang diputuskan dalam rapat.
(3)
Setiap anggota mempunyai kewajiban yang sama dalam hal pengembalian
hutang yang dimiliki.
(4)
Menjaga nama baik BUMDES “.................”
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 8
(1)
Permodalan BUMDES “.................” berasal dari :
a. Pemerintah Desa.
b. Dana Hibah dari Pemerintah
Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten.
c.
Penyertaan modal dari pihak ketiga atau kerja sama bagi hasil atas dasar
saling menguntungkan yang diatur dengan Perjanjian atau MOU.
d. Pinjaman modal yang telah
diatus dengan Perjanjian atau MOU.
(2)
Pengelolaan BUMDES “.....................” diatur menurut masing-masing Unit
Usaha dan dilaporkan ke Pengurus BUMDES “.......................”.
(3)
Keuntungan dibagi setiap tahun kepada Pemegang saham BUMDES
“................” berdasarkan perbandingkan jumlah saham yang dimiliki.
(4)
Biaya Operasional BUMDES “......................"adalah dipergunakan
untuk :
a. Bagi Penasehat,
b. Bagi Pengawas,
c.
Bagi Pengurus,
d. Bagi Kepala Unit Usaha,
e. Biaya Operasional lain yang
ditentukan Pengurus.
(5)
Besarnya biaya Operasional kegiatan lembaga ditentukan dalam Rapat Umum
Pemegang Saham ( RUPS ).
BAB V
STRUKTUS
ORGANISASI
Pasal 9
(1)
Struktur Organisasi BUMDES “.........................” adalah sebagai
berikut :
STRUKTUR
ORGANISASI BUMDes
|
![]() |
|||
![]() |
|||
(2)
Tugas dan tanggung jawab Pengurus BUMDES “.................” ditetapkan
tersendiri dalam Keputusan Kepala Desa.
BAB VI
LAMBANG LEMBAGA
Pasal 10
Lambang BUMDES “.....................”
ditetapakan oleh Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS )
BAB VII
P E N U T U P
Pasal 11
Demikian Anggaran Rumah Tangga ini dibuat dengan
sesungguhnya dan apabila terdapat kekeliruan akan dilaksanakan peninjauan
kembali berdasarkan ketentuan yang disepakati dan atau pada Rapat Anggota
Tahunan.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA INI DITETAPKAN
Berdasarkan Peraturan Desa Nomor: __________________________________________
Desa : _________________Kecamatan:_________________________________
Kabupaten :____________________________________________________________
Ditetapkan di :____________________________________________________________
Pada tanggal :____________________________________________________________
MENETAPKAN,
Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Kepala
Desa,
_________________________ ________________________
Dicatatkan Pada Lembaran Desa Nomor
:
Pada Tanggal :
Pencatat,
Sekretaris Desa
_____________
vpe16


0 Response to "contoh pembentukan BUMdes"
Post a Comment